Pelayanan pajak penyediaan/penjualan makanan dan minuman (resto dan kafe)

No. SK: NOMOR 20 TAHUN 2024

  1. Fotokopi KTP atau Identitas Lain yang Sah pemilik/pengelola
  2. Fotokopi dokumen perizinan
  3. Fotocopi NPWP (bila ada)
  4. Alamat Email
  5. Surat domisili tempat usaha
  6. Surat keterangan laik sehat dari dinkes

  1. Pendataan usaha jasa penyediaan / penjualan makanan dan minuman (resto dan kafe)
  2. Calon wajib pajak mengambil, mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran/pendataan wajib pajak baik secara manual maupun elektronik (aplikasi) dengan melampirkan/mengupload dokumen persyaratan
  3. Masa monitoring operasional usaha calon wajib pajak sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender
  4. Bila dokumen persyaratan tidak lengkap maka formulir dikembalikan kepada calon wajib pajak
  5. Bila lengkap, Petugas melakukan pemeriksaan lapangan atas dokumen persyaratan yang dilampirkan dan kelengkapan data profil obyek pajak
  6. Bila lengkap, Pejabat berwenang melakukan verifikasi pendaftaran obyek pajak
  7. Petugas melakukan perekaman data
  8. Petugas mencetak NPWPD atau dokumen sejenisnya
  9. Petugas memfasilitasi akun bagi wajib pajak dalam kewajiban self assestmen

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWPD dan Akun wajib pajak aplikasi BSG

Call Center Bapenda Kabupaten Tegal Nomor Telp. 0857-2727-7440-0 website  https://bapenda.tegalkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pajak penyediaan/penjualan makanan dan minuman (resto dan kafe)"